Bandar Sabu Berusia 60 Tahun Diciduk di OKU Timur, 32 Paket Siap Edar Diamankan Polisi
Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan, pemeriksaan laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum.(DHO)


