Jadi Pengedar Sabu, Perempuan di Muratara Diciduk Polisi, Gagal Transaksi Rp80 Juta
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang perempuan muda berinisial IM (22) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp80 juta di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/7/2026).
Tersangka merupakan warga Dusun V, Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, IM diduga berperan sebagai pengedar sabu yang memasok barang haram tersebut ke kawasan perkebunan, pondok-pondok pekerja, hingga kegiatan hajatan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel bergerak melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Petugas yang menyamar memesan dua paket sabu dengan berat sekitar 120 gram seharga Rp80 juta kepada tersangka,” ujar Yulian.
Setelah komunikasi melalui telepon seluler dan harga disepakati, tersangka menentukan lokasi transaksi. Saat proses serah terima berlangsung, petugas yang telah menyamar langsung melakukan penyergapan ketika IM mengeluarkan paket sabu dari kantong celana sebelah kanannya untuk diserahkan kepada pembeli.


