Jadi Pengedar Sabu, Perempuan di Muratara Diciduk Polisi, Gagal Transaksi Rp80 Juta
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 120,91 gram sebagai barang bukti.
Yulian menambahkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka diduga telah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan menyasar konsumen di kawasan perkebunan, pondok pekerja, hingga acara hajatan.
“Dia merupakan pengedar perempuan yang diduga memasok sabu ke kawasan perkebunan, pondok-pondok warga, dan acara hajatan,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, IM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)


