Beraksi di Jalan, Pelajar di Palembang Dijambret, Pelaku Ternyata di Bawah Umur
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO — Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Gersik, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Berkat respons cepat penyelidikan, pelaku berinisial M (15) berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 20.08 WIB. Korban berinisial MA (14) mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tubuh akibat aksi kejahatan tersebut serta kehilangan satu unit telepon seluler.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial M (15).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat pelaku masih berstatus anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polrestabes Palembang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana.


