Lindungi Anak dari Predator Seksual, Polda Sumsel Ringkus Pelaku di Musi Banyuasin
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO — Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dengan mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti, sebagai bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Korban dalam perkara ini merupakan anak berinisial NA (13). Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan tersangka berinisial A (25), seorang mahasiswa, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DS (21) hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua pelaku.
Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


