PT Buyung Putra Pangan Bantah Tudingan Mafia Tanah: Pembelian Sah Sejak 2018 dan Ada SP3

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – PT Buyung Putra Pangan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan persoalan kepemilikan dan transaksi tanah di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bantahan disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT Buyung Putra Pangan, H Alex Noven M, SH MH, yang menegaskan perusahaan tidak pernah terlibat dalam praktik mafia tanah seperti yang dituduhkan.
“Saya luruskan saya mewakili daripada Pak Sukarta dari PT Buyung Putra Pangan. Itu tidak benar. Tidak benar Pak ya bahwa perusahaan tidak pernah melibatkan diri atau terseret dalam mafia tanah,” ujar Alex dalam keterangannya.
Kronologi dan Legalitas Lahan
Menurut Alex, lahan yang dipersoalkan merupakan pembelian dengan itikad baik yang sudah melalui 3 kali perpindahan tangan.
“Lahan ini sudah berpindah tangan 3 kali. Pembelian dilakukan sejak tahun 2018 dan sampai saat ini tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya SP3 / Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dari Polda Sumsel.
Dalam SP3 tersebut, pihak terlapor adalah Suhaimi dan pelapornya Ahmad Basuki.
“Dalam SP3 itu tidak terbukti” sehingga proses hukumnya dihentikan, kata Alex.
Tanggapi Pemberitaan 16 Agustus














