Wartawan dan LSM Disamakan, PWI Sumsel: Keduanya Punya Dasar Hukum Berbeda

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel menyoroti pernyataan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, menilai pernyataan tersebut menunjukkan masih adanya pemahaman yang perlu diluruskan mengenai kedudukan, fungsi, serta peran pers dalam sistem demokrasi dan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Kurnaidi dalam wawancara khusus melalui WhatsApp Messenger di Palembang, Sabtu (22/8/2026).
“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM. Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau ormas, melainkan sebuah profesi yang dilindungi undang-undang,” tegas Kurnaidi.
Menurutnya, pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Selain menjalankan fungsi sebagai media informasi, pers juga berperan dalam pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Karena itu, Kurnaidi menilai tugas dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik tidak semestinya disamakan begitu saja dengan lembaga atau organisasi yang memiliki fungsi dan dasar hukum berbeda.
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., turut memberikan penjelasan dari sisi hukum. Ia menilai penyamaan antara wartawan dan LSM merupakan kekeliruan yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kedudukan masing-masing.
“Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang berbeda. Oknum penegak hukum seharusnya tidak alpa membedakan dua entitas ini,” ujar Dicky.
Dicky menjelaskan, profesi wartawan dan kegiatan jurnalistik memiliki landasan utama berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














