Ini Modus 2 Oknum PPPK Disdik Banyuasin yang Ditangkap dalam OTT Polda Sumsel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang.
Tim penyidik mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Kedua yang dijadikan tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Tersangka bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar. Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.
Penyidik menyebut dugaan pemerasan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
Modus yang didalami penyidik yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.
Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang telah dipantau.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Tim kemudian mengamankan RB dan RD beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III.














