Ajak Gadis 14 Tahun ke Kos, Pemuda 21 Tahun di Baturaja Ini Berurusan dengan Polisi

BATURAJA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang pemuda berinisial AM (21) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
AM diamankan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU pada Kamis, 17 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat AM menghubungi korban berinisial AH yang masih berusia 14 tahun melalui telepon seluler.
AM kemudian meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut. Setelah korban tiba, berdasarkan keterangan dalam penyelidikan, korban dibawa masuk ke dalam kamar hingga kemudian terjadi persetubuhan.
Peristiwa itu kemudian diketahui keluarga korban. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM.
Setelah keberadaan pemuda tersebut berhasil dilacak, polisi kemudian mengamankannya pada 17 September 2026. AM disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan.














