Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Pakai untuk Keperluan Ini

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan baru terkait penggunaan HP atau gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Kemenag batasi penggunaan HP di sekolah sebagai upaya menjaga konsentrasi belajar sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag.
Aturan penggunaan HP siswa tersebut mencakup berbagai satuan pendidikan keagamaan, antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta lembaga pendidikan sejenis.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, pembatasan penggunaan HP bukan bertujuan menjauhkan siswa dari teknologi digital.
Menurutnya, teknologi tetap dibutuhkan dalam proses pembelajaran. Namun, penggunaan perangkat digital harus dilakukan secara terarah agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan interaksi sosial siswa.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan aturan tersebut, siswa tidak diperbolehkan menggunakan HP selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran.
HP juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Dalam keadaan darurat, siswa diperbolehkan menggunakan gawai setelah mendapatkan izin dari guru atau wali kelas.
Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Untuk mendukung penerapan aturan, sekolah atau satuan pendidikan dapat menyediakan loker maupun tempat khusus penyimpanan gawai.
Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan HP siswa pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan pendidikan selesai.
Gawai yang dikembalikan kepada siswa diarahkan dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Untuk komunikasi penting antara sekolah dan orang tua, satuan pendidikan juga diminta menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan dalam kondisi mendesak.
Kebijakan tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Penerapan sanksi harus bersifat edukatif dan proporsional serta tidak menggunakan unsur kekerasan.
Pembatasan HP di sekolah juga berkaitan dengan upaya melindungi siswa dari berbagai risiko di ruang digital.
Penggunaan gawai yang tidak tepat dinilai dapat mengganggu konsentrasi belajar, mengurangi interaksi sosial, serta membuka peluang anak terpapar perundungan siber, konten negatif dan bentuk penyalahgunaan teknologi lainnya.














