Polda Sumsel Tegaskan Pengawasan Internal Berjalan, AKP TI Dijatuhi Sanksi Disiplin

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan memastikan pengawasan terhadap kinerja personel tetap dilakukan secara internal, termasuk ketika terdapat keberatan masyarakat terkait penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian.
Hal tersebut ditegaskan Polda Sumsel menyusul perhatian publik terhadap proses penanganan sebuah perkara yang sebelumnya ditangani salah satu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Personel yang menjadi bagian dari proses evaluasi tersebut yakni AKP TI, yang saat itu menjabat sebagai Kanit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
AKP TI sebelumnya bertugas menangani penyelidikan terhadap sebuah laporan terkait dugaan tindak pidana. Dalam perjalanan penanganan perkara, pihak pelapor menyampaikan keberatan atas proses yang berlangsung.
Keberatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang dimiliki Polda Sumsel.
Proses pemeriksaan dan evaluasi dilakukan sesuai ketentuan serta mekanisme disiplin yang berlaku di lingkungan Polri. Dari proses tersebut, Polda Sumsel kemudian melaksanakan sidang disiplin terhadap personel yang bersangkutan.
Hasil sidang disiplin selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor Kep/73/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, AKP TI dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode.
Polda Sumsel menyebut pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan terhadap anggota sekaligus evaluasi untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai aturan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan institusinya tidak mengabaikan pengaduan maupun keberatan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan pelayanan dan kinerja anggota.














