Aksi Terobos Palang Parkir, Pelaku Curanmor di RSUD Bari Diciduk di Banyuasin

Akibat kejadian itu korban melapor ke Polrestabes Palembang.
Penangkapan & Barang Bukti
“Benar salah satu pelaku curanmor yang beraksi di RS Bari Palembang sudah berhasil kita tangkap setelah keberadaan pelaku berhasil diendus,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Rabu (16/9/2026).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 buah sandal warna ungu, dan 1 buah helm putih.
Hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik Ranmor untuk pengembangan TKP lain dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(DHO)














