Bentuk Satgas Terpadu Atasi Banjir Palembang, Wali Kota Kini Bisa Koordinasi dengan OPD Provinsi
Lebih lanjut, Ratu Dewa mengungkapkan bahwa telah dibentuk satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan unsur pemerintah kota dan provinsi, lengkap dengan pembagian tugas yang rinci hingga tingkat operasional.
“Satgas sudah dibagi secara detail, mulai dari peran provinsi hingga kota, termasuk siapa berbuat apa di lapangan,” jelasnya.
Salah satu poin krusial dalam rakor tersebut adalah pemberian kewenangan langsung dari Gubernur Sumsel kepada Wali Kota Palembang untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat respons penanganan banjir.
“Kami diberikan akses komunikasi langsung dengan OPD provinsi. Jadi jika ada kewenangan di balai atau provinsi, bisa segera ditindaklanjuti tanpa harus melalui prosedur yang berbelit,” tegasnya.
Ia mencontohkan, selama ini pengoperasian infrastruktur seperti pompa air di kawasan Sekip kerap terkendala perizinan berlapis.
“Jangan sampai untuk menghidupkan pompa saja harus melalui proses panjang, izin ke sana-sini. Ini yang ingin kita hilangkan,” katanya.
Dengan terbangunnya koordinasi yang lebih solid dan terintegrasi, Pemkot Palembang optimistis penanganan banjir dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.
“Sekarang semuanya sudah clear. Kita duduk bersama, satu tim, satu visi, dan satu tujuan, yaitu mengatasi banjir di Kota Palembang,” pungkas Ratu Dewa. (*)


