Bermodal Pisau Saat Beraksi, Pelaku Curas Ditangkap Polisi, Teriak “Ampun Pak”

Setelah percakapan singkat, pelaku berinisial BW diduga mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di bagian pinggangnya.
Pisau tersebut kemudian diarahkan kepada korban sembari meminta telepon seluler miliknya.
Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan HP tersebut. Pelaku lainnya, yakni MR, kemudian mengambil telepon seluler dari tangan korban.
Setelah mendapatkan barang yang diincar, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning untuk diproses secara hukum.
Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, salah satu pelaku curas sudah berhasil diamankan setelah kami menindaklanjuti laporan korban di Polsek Kemuning,” kata M Jedi, Jumat (18/9/2026).
Ia mengatakan, MS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan MS dalam perkara lainnya.
Selain itu, penyidik masih mendalami keberadaan rekan MS yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Masih diperiksa guna dilakukan pengembangan terkait dugaan TKP lain dan pelaku lain,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih serta rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut perkara curas yang terjadi di Palembang.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(DHO)












