BPJS Kesehatan Sudah Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Bayar Klaim Rumah Sakit, Tahap Kedua Rp10 Triliun Menyusul

Rencana pencairan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN. Pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rizzky menegaskan, pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan, peserta JKN diharapkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan program.
Besarnya kebutuhan pembiayaan kesehatan sejalan dengan luasnya cakupan kepesertaan JKN di Indonesia.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa atau mencakup lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang meliputi apotek, laboratorium, dan optik.
Jaringan fasilitas kesehatan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan akses pelayanan bagi peserta JKN di berbagai wilayah Indonesia.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengingatkan peserta agar memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga dapat memanfaatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau para peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” tutup Rizzky.
Dengan realisasi bantuan tahap pertama dan rencana pencairan tahap kedua, pembayaran klaim fasilitas kesehatan menjadi salah satu aspek penting yang terus diperhatikan dalam mendukung keberlangsungan Program JKN.(YL)





