BPJS Kesehatan Sudah Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Bayar Klaim Rumah Sakit, Tahap Kedua Rp10 Triliun Menyusul

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – BPJS Kesehatan telah merealisasikan pembayaran klaim fasilitas kesehatan sebesar Rp5,1 triliun dari total Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan senilai Rp10 triliun yang diterima dari pemerintah pada 14 Oktober 2026.
Sisa dana sebesar Rp4,9 triliun dialokasikan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih menjalani proses verifikasi. BPJS Kesehatan menargetkan penyelesaian pembayaran tersebut paling lambat pada akhir Oktober 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan dana bantuan pemerintah tersebut secara khusus digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” kata Rizzky.
Menurutnya, pemisahan pencatatan keuangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai tujuan penyalurannya.
Rizzky menjelaskan, pembayaran klaim rumah sakit tidak dilakukan secara otomatis setelah dana bantuan diterima. Setiap pengajuan tetap harus melewati proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan administrasi.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
“Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi,” ujarnya.
Ketentuan pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sebagai gambaran, sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat mencapai 13,6 hari kalender.
Selain bantuan tahap pertama, pemerintah merencanakan pencairan Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tahap kedua senilai Rp10 triliun pada November 2026.






