Ombudsman Sidak Lapas Palembang, Temukan Kelebihan Kapasitas hingga 961 Orang

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyoroti kelebihan kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang. Dari kapasitas maksimal 813 orang, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni lapas tersebut mencapai 1.774 orang atau melebihi daya tampung sebanyak 961 orang.
Temuan itu menjadi salah satu catatan dalam pengawasan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Sumsel di Lapas Kelas I Palembang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, Senin (26/10/2026).
Pengawasan tersebut dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Kepala Lapas Kelas I Palembang.
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola layanan bagi warga binaan maupun masyarakat yang mengakses layanan di lapas dan rutan.
Pengawasan tersebut juga menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Ombudsman RI bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
“Di Sumatera Selatan, kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai percontohan, yakni Lapas Kelas I Palembang dan Rutan Kelas I Palembang,” ujar Adrian.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Ombudsman Sumsel melakukan pengumpulan data dan dokumen, meminta informasi, serta mewawancarai petugas lapas, 10 warga binaan pemasyarakatan, dan keluarga yang datang berkunjung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pelayanan publik, kesesuaian prosedur dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala dalam pemenuhan hak-hak warga binaan.
Adrian mengatakan, pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk melihat bagaimana standar pelayanan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk layanan yang bersentuhan langsung dengan warga binaan dan keluarga mereka.
“Ombudsman ingin memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pelayanan, kesesuaian praktik penyelenggaraan layanan dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak WBP,” jelas Adrian.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memusatkan perhatian pada lima aspek utama pelayanan pemasyarakatan.
Aspek pertama adalah manajemen kamar hunian, termasuk kondisi daya tampung dibandingkan jumlah warga binaan. Kedua, pencegahan dan penanganan peredaran telepon seluler, pungutan liar, serta narkoba atau yang dikenal dengan istilah halinar.
Ketiga, Ombudsman memeriksa mekanisme layanan pengaduan. Keempat, pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan. Kelima, pelayanan kunjungan bagi keluarga dan masyarakat.








