Ombudsman Sidak Lapas Palembang, Temukan Kelebihan Kapasitas hingga 961 Orang

Kelima aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menilai transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian pelayanan dengan standar yang berlaku.
Pengawasan juga diharapkan dapat mengidentifikasi potensi maladministrasi serta berbagai hambatan yang berpengaruh terhadap kualitas layanan di lingkungan pemasyarakatan.
Persoalan kelebihan kapasitas menjadi salah satu catatan utama Ombudsman Sumsel dalam pengawasan di Lapas Kelas I Palembang.
Berdasarkan data yang disampaikan Adrian, jumlah penghuni mencapai 1.774 orang, sedangkan kapasitas maksimal lapas hanya 813 orang. Artinya, terdapat selisih sebanyak 961 orang di atas daya tampung yang tersedia.
“Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang saat ini menghuni kamar-kamar yang tersedia sebanyak 1.774 orang, sedangkan kapasitas maksimal hanya 813 orang. Dengan demikian, terdapat kelebihan 961 orang,” ungkap Adrian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi pelayanan pemasyarakatan. Jumlah penghuni yang melampaui kapasitas menambah tantangan dalam pengelolaan hunian dan penyelenggaraan layanan, sehingga pemenuhan hak warga binaan perlu terus menjadi perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Sumsel menempatkan hasil pemantauan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan langkah perbaikan. Namun, tindak lanjut yang diperlukan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Selain persoalan kapasitas hunian, Ombudsman Sumsel mendorong penguatan pengawasan internal di lapas dan rutan. Transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengaduan yang berjalan dengan baik dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pemenuhan hak warga binaan juga harus menjadi bagian dari perhatian penyelenggara pemasyarakatan, termasuk memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama dalam mengakses pelayanan.
Adrian menegaskan, pelayanan di lapas dan rutan tidak boleh disertai pungutan liar maupun perlakuan diskriminatif.
“Pelayanan di lapas dan rutan tidak hanya menyangkut penyelenggaraan administrasi, tetapi juga pemenuhan hak-hak WBP sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Tentunya, pelayanan harus bebas dari pungutan liar dan memberikan perlakuan yang sama,” tegas Adrian.
Melalui pengawasan tersebut, Ombudsman Sumsel berharap evaluasi terhadap Lapas Kelas I Palembang dan Rutan Kelas I Palembang dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan konkret.
Upaya tersebut diharapkan memperkuat kualitas pelayanan pemasyarakatan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik, sekaligus memastikan hak-hak warga binaan tetap diperhatikan.(YL)








