Gagal Bawa Kabur Innova Reborn Curian, Pecatan Polisi Nyebur ke Sungai Muara Gula Baru
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova Reborn, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa sinergi antara Polda dan Polres jajaran akan terus diperkuat dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kami mengedepankan tindakan yang cepat, tepat, dan terukur dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 guna mempercepat respons kepolisian di lapangan.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.


