Gerak Cepat Polres OKU, Pelaku Pembunuhan di Lengkiti Ditangkap Kurang dari 12 Jam
OKU, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Lengkiti berhasil mengungkap secara cepat kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polres OKU dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres OKU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Rahan Randi Bin Ruslan Abdul Gani (Alm), warga Desa Bumi Kawa, meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku Herdinata Bin Saparudin (29), warga desa yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari persoalan peminjaman telepon genggam milik pelaku yang tidak kunjung dikembalikan.
Saat bertemu dengan korban, pelaku tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU dan Polsek Lengkiti langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam proses penanganan kasus, Polres OKU juga melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta keluarga pelaku untuk melakukan pendekatan persuasif agar pelaku menyerahkan diri dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.


