Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Palembang Musnahkan Barang Bukti Terlarang
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang melakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan blok hunian.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (27/04/2026), bertempat di Lapangan Upacara Rutan Kelas I Palembang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, petugas pengamanan, serta perwakilan aparat TNI dan Polri.
Turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Juanda, Kasi Pengelolaan (Lola) Yulian Ipantri, serta Kasi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto.
Dalam arahannya saat apel pembukaan, Kepala Rutan menegaskan pentingnya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses pemusnahan barang bukti.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Selatan, sekaligus bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bersih dari barang terlarang.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bukti nyata keseriusan kita dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam rutan,” tegas Muhammad Rolan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemusnahan sebagai dasar hukum pelaksanaan, kemudian dilaksanakan pemusnahan barang bukti dengan berbagai metode sesuai jenisnya.
Barang-barang seperti handphone, charger, dan kabel dihancurkan, benda tajam dirusak, sementara barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


