Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Palembang Musnahkan Barang Bukti Terlarang
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan sepanjang periode 2025 hingga 2026, dengan rincian antara lain 15 unit handphone, 63 unit charger, 20 benda tajam, 52 sikat gigi, 16 korek api, 18 sendok, 15 alat cukur, 2 kabel terminal listrik, serta beberapa barang lainnya seperti kartu remi, kipas angin, dan ikat pinggang.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya barang terlarang, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 pun dimaknai sebagai penguatan tekad seluruh jajaran untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.


