Ibu di Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak, Foto Disebut Tampil Saat Live TikTok

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nopiyanti (35) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialami anak perempuannya, KA (15), terkait siaran langsung di media sosial TikTok.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (22/10/2026) siang. Dalam pengaduannya, Nopiyanti melaporkan seorang perempuan berinisial KPJ yang diduga menyebut nama anaknya saat melakukan siaran langsung atau live di TikTok.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 22.20 WIB, di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Cangga II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Nopiyanti menerangkan, saat kejadian anaknya berada di lokasi tersebut. Kemudian, seorang saksi memberitahukan adanya siaran langsung TikTok yang diduga menyinggung nama KA.
Menurut keterangan pelapor, dalam siaran tersebut terlapor diduga membicarakan persoalan utang atau pinjaman dana yang dikaitkan dengan anaknya.
“Saat siaran langsung berlangsung, terlapor diduga menyebut bahwa anaknya memiliki utang atau melakukan pinjaman dana kepada orang lain melalui TikTok,” kata Nopiyanti di hadapan petugas.








