Kasus Oknum Kades di Musi Rawas Ini Bikin Geleng Kepala, Dikejar Polisi hingga ke Sumatera Utara

MUSI RAWAS, SRIWIJAYATERKINI.CO — Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap seorang oknum oknum Kepala Desa (Kades) berinisial A (48) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan.
Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026), setelah melakukan pengejaran lintas provinsi.
Kasus yang bikin geleng kepala ini bermula pada Rabu (4/3/2026) di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu, korban berinisial B (34) bersama seorang saksi melintas menggunakan kendaraan roda empat operasional perusahaan.
Tersangka A yang saat itu menjabat sebagai kepala desa diduga menyalip, menghadang, dan memepet kendaraan korban.
Tersangka kemudian mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui kaca mobil yang terbuka dan mengancam korban ketika mempertanyakan tindakan tersebut.
Dalam kondisi tertekan, korban bersama saksi akhirnya menyerahkan kendali kendaraan kepada pihak tersangka.
Kendaraan operasional perusahaan tersebut kemudian dibawa ke kediaman tersangka dan ditahan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Nofrianto, bersama tim opsnal melakukan pengejaran.














