Polda Sumsel Proses Hukum 11 Oknum Mafia BBM di Musi Rawas, 1 Saksi Dipulangkan⠀
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan 11 orang dari 12 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.
“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Doni.
Sebelas tersangka yang telah dilakukan penahanan terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa, 21 April 2026, yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono.
Petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal atau dikenal dengan modus “kencing” dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi.
BBM yang diturunkan kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.


