Kejari Prabumulih Tahan Kepala PKBM Jaye, 500 dari 712 Siswa Diduga Fiktif

PRABUMULIH, SRIWIJAYATERKINI.CO – Dugaan manipulasi data peserta didik dalam pengelolaan dana operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaye, Kota Prabumulih, berujung pada penetapan tersangka dan penahanan kepala lembaga tersebut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menduga perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp834 juta.
Tersangka berinisial BK, yang juga menjabat sebagai pengelola PKBM Jaye, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih untuk kepentingan penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana operasional selama periode 2021–2025.
Kepala Kejari Prabumulih, Asvera Primadona, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran di lembaga pendidikan nonformal tersebut.
“Hari ini kami menetapkan BK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional PKBM Jaye periode 2021–2025,” ujar Asvera dalam keterangan pers pada Oktober 2026.
Dalam penyampaian tersebut, Asvera didampingi Kepala Seksi Intelijen Aji Martha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Volanda Azis Saleh.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah ketidaksesuaian data peserta didik yang tercatat di PKBM Jaye, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Prabumulih.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Volanda Azis Saleh, mengungkapkan bahwa dari 712 peserta didik yang terdaftar, sekitar 500 orang diduga merupakan peserta fiktif.
Dugaan manipulasi data tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan pencairan dana operasional. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan nota serta bukti transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.




