Kejari Prabumulih Tahan Kepala PKBM Jaye, 500 dari 712 Siswa Diduga Fiktif

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp834 juta.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan lembaga pendidikan nonformal itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Prabumulih.
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 saksi. Keterangan para saksi diperlukan guna menelusuri alur penggunaan anggaran sekaligus memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi selama lima tahun anggaran tersebut.
Dalam perkara ini, BK disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Berdasarkan ketentuan yang disangkakan penyidik, tersangka terancam pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Kejari Prabumulih menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami berbagai fakta yang ditemukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dana operasional PKBM Jaye.
Kemungkinan adanya tersangka baru masih bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
Penetapan tersangka dan penahanan BK merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(DHO)





