Kejati Sumsel OTT Kepala Pelabuhan Sungai Lumpur OKI, Diduga Peras Perusahaan Pelayaran
Dalam keterangannya, MS menyebut perusahaan diperkirakan menyerahkan uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan kepada IM agar proses pelayanan berjalan lancar.
Kejati menduga praktik tersebut tidak hanya melibatkan satu perusahaan. Dari hasil penyelidikan sementara, setoran diduga berasal dari berbagai perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan OKI.
Bahkan, penyidik memperkirakan jumlah uang yang diterima setiap minggu mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta.
IM diketahui menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024 hingga saat ini.
Berdasarkan temuan penyidik, modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, perusahaan diduga mendapat perlakuan tidak semestinya, mulai dari pelayanan yang diperlambat, dipersulit, hingga tidak dilayani sama sekali.
“Modus yang digunakan adalah meminta uang di luar ketentuan resmi agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar,” ungkap Ketut.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejati Sumsel menetapkan IM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pelayanan pelayaran di KUPP Sungai Lumpur.
Sementara itu, empat staf yang turut diamankan masih berstatus saksi dan pemeriksaannya terus berlangsung.
Penyidik juga akan memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran untuk mendalami dugaan praktik pungutan liar yang diduga telah berlangsung cukup lama.


