Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Pesantren Wajib Lindungi Santri dari Kekerasan dan Bullying

Keempat, SafeMitra, melalui kerja sama dengan jaringan Gernas RANA dan lembaga terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta akses layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga aparat penegak hukum.
Kelima, SafeIndeks, berupa pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
Basnang mengingatkan, penyelesaian persoalan melalui mekanisme internal pesantren tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, mengatakan petunjuk teknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kapasitas.
Menurut Yusi, penerapan sistem perlindungan tidak harus menunggu tersedianya fasilitas yang lengkap. Pesantren dapat memulainya melalui sejumlah langkah sederhana.
Di antaranya mengevaluasi tata tertib dan menghapus aturan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan satuan tugas perlindungan anak, menyediakan informasi kanal pengaduan, serta menerapkan kode etik bagi seluruh personel pesantren.
Kode etik tersebut juga berlaku bagi tenaga pendukung, termasuk petugas dapur, keamanan, hingga pengemudi.
“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan sistem perlindungan tidak bisa hanya dinilai dari sedikit atau banyaknya laporan kasus.
Menurutnya, meningkatnya laporan justru dapat menjadi tanda bahwa santri mulai percaya terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan pesantren.
“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.
Penerbitan juknis ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan program Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta yang dikembangkan Kemenag.
Yusi menegaskan, penerbitan Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan pesantren menjadi tempat pendidikan sekaligus ruang tumbuh yang aman bagi para santri.
“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandasnya.(DHO)




