SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
SELENGKAPNYA
TENTANG KAMI
REDAKSI
FOLLOW US
YOUTUBE
FACEBOOK
TIKTOK
WHATSAPP
SRIWIJAYATERKINI.CO

© SRIWIJAYATERKINI.CO

SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
Search the Site
Popular Searches:
Palembang Terkini Sumsel Hukum & Kriminal
Recent Posts
Ratu Dewa Buka Seleksi Atlet Bulu Tangkis Palembang, Hanya 8 Pemain Terbaik Lolos ke Kejurprov 2026
05/11/2026
Mau Rayakan Tahun Baru 2027? Harper Palembang Hadirkan Pesta Disco 80-an dan Hadiah Menarik
05/11/2026
BAZNAS Palembang Kumpulkan Rp12 Miliar, 95 Persen Dana Infak dan Sedekah Sudah Disalurkan
05/11/2026
05 Nov 2026
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
SELENGKAPNYA
TENTANG KAMI
REDAKSI
FOLLOW US
YOUTUBE
FACEBOOK
TIKTOK
WHATSAPP
SRIWIJAYATERKINI.CO

© SRIWIJAYATERKINI.CO

SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
Search the Site
Popular Searches:
Palembang Terkini Sumsel Hukum & Kriminal
Recent Posts
Ratu Dewa Buka Seleksi Atlet Bulu Tangkis Palembang, Hanya 8 Pemain Terbaik Lolos ke Kejurprov 2026
05/11/2026
Mau Rayakan Tahun Baru 2027? Harper Palembang Hadirkan Pesta Disco 80-an dan Hadiah Menarik
05/11/2026
BAZNAS Palembang Kumpulkan Rp12 Miliar, 95 Persen Dana Infak dan Sedekah Sudah Disalurkan
05/11/2026
05 Nov 2026
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
Home/Nasional/Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Pesantren Wajib Lindungi Santri dari Kekerasan dan Bullying
Nasional

Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Pesantren Wajib Lindungi Santri dari Kekerasan dan Bullying

Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan penguatan sistem perlindungan santri melalui model safeguarding di Jakarta. (Foto: Istimewa/sriwijayaterkini.co)

Keempat, SafeMitra, melalui kerja sama dengan jaringan Gernas RANA dan lembaga terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta akses layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga aparat penegak hukum.

Kelima, SafeIndeks, berupa pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

Basnang mengingatkan, penyelesaian persoalan melalui mekanisme internal pesantren tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kemenag, KLH, dan Kemendikdasmen Luncurkan Tobat Ekologis, Sekolah Didorong Jadi Pelopor Pelestarian Alam

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, mengatakan petunjuk teknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kapasitas.

Menurut Yusi, penerapan sistem perlindungan tidak harus menunggu tersedianya fasilitas yang lengkap. Pesantren dapat memulainya melalui sejumlah langkah sederhana.

Di antaranya mengevaluasi tata tertib dan menghapus aturan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan satuan tugas perlindungan anak, menyediakan informasi kanal pengaduan, serta menerapkan kode etik bagi seluruh personel pesantren.

Kode etik tersebut juga berlaku bagi tenaga pendukung, termasuk petugas dapur, keamanan, hingga pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan sistem perlindungan tidak bisa hanya dinilai dari sedikit atau banyaknya laporan kasus.

Menurutnya, meningkatnya laporan justru dapat menjadi tanda bahwa santri mulai percaya terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan pesantren.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:  Penyakit Jantung Jadi Beban Biaya Terbesar BPJS Kesehatan, Capai Rp100 Triliun

Penerbitan juknis ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan program Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta yang dikembangkan Kemenag.

Yusi menegaskan, penerbitan Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan pesantren menjadi tempat pendidikan sekaligus ruang tumbuh yang aman bagi para santri.

“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandasnya.(DHO)

Pages: 1 2

Tags:

aturan baruKemenagKementerian AgamaPendidikanperlindungan santri

Bagikan Berita

Previous Post

Pangdam II/Sriwijaya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baitul Falah di Muara Enim

Next Post

BAZNAS Palembang Kumpulkan Rp12 Miliar, 95 Persen Dana Infak dan Sedekah Sudah Disalurkan

BERITA TERKAIT

By Yulie
Nasional

Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Pesantren Wajib Lindungi Santri dari Kekerasan dan Bullying

05/11/2026
SRIWIJAYATERKINI.CO

Kami hadir sebagai media independen yang mengedepankan integritas, kecepatan, dan kedalaman informasi untuk memenuhi kebutuhan pembaca akan berita yang berkualitas.

ABOUT US

  • Redaksional
  • Privacy Policy
  • Kode Perilaku
  • Term & Condition
  • Pedoman Media Siber

CONTACT US

Call :
0811 – 7887- 407 (WA Only)
0813 – 6862 – 0292

Email Redaksi :
redaksisriwijayaterkini.co@gmail.com

Email Iklan :
iklansriwijayaterkini.co@gmail.com

NETWORK

© All Rights Reserved, SRIWIJAYATERKINI.CO