Komisi Informasi Sumsel Evaluasi PPID Polda Sumsel, Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian menjadi perhatian dalam visitasi Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) 2026 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan terhadap Polda Sumsel, Selasa (27/10/2026).
Evaluasi tersebut menyoroti kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang PPID Polda Sumsel mulai pukul 13.00 WIB itu merupakan tindak lanjut dari tahapan pengisian kuesioner mandiri oleh badan publik. Visitasi dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan pelayanan informasi, mulai dari fasilitas pendukung hingga sistem pengelolaan dokumentasi.
Tim Komisi Informasi Sumsel melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan informasi berkala, mekanisme pelayanan permohonan informasi, serta penanganan sengketa informasi publik.
Pemanfaatan kanal digital turut menjadi bagian dari evaluasi. Aspek ini dinilai penting untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi sekaligus memastikan setiap permohonan ditangani melalui prosedur yang jelas.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Haidir Rohimin, S.E., M.M., mengapresiasi kesiapan Polda Sumsel dalam mengikuti tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik tersebut.
“Polda Sumsel menunjukkan keseriusan dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Kesiapan fasilitas dan pengelolaan PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Haidir Rohimin.
Menurutnya, kesiapan badan publik dalam mengelola informasi menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai aturan yang berlaku.







