Komisi Informasi Sumsel Evaluasi PPID Polda Sumsel, Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan

Di sisi lain, keterbukaan informasi juga berkaitan erat dengan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, termasuk kepolisian. Pelayanan yang baik diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai tata cara memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan pelayanan informasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan ketentuan, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Polda Sumsel terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme yang jelas, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nandang.
Ia menegaskan, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Melalui E-Monev 2026, Polda Sumsel diharapkan dapat mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjadi bahan perbaikan dalam memperkuat sistem dokumentasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Upaya peningkatan kualitas PPID diharapkan tidak berhenti pada proses penilaian, tetapi berlanjut melalui pembenahan sistem, peningkatan kapasitas petugas, dan optimalisasi layanan digital.
Dengan demikian, pelayanan informasi publik di lingkungan Polda Sumsel diharapkan semakin mudah diakses, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(DHO)







