Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Klaim Kliennya Dihalangi Masuk Ruko, Anggota DPRD Mediasi
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kuasa hukum Zainal Tanumihardja mendatangi lokasi lahan dan ruko yang diklaim milik kliennya di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Kabupaten Banyuasin, Kamis. Kedatangan tersebut bertujuan untuk memasuki kembali bangunan yang disebut telah ditutup menggunakan seng oleh pihak lain.
Saat kuasa hukum berupaya membuka seng yang menutupi akses masuk ruko, sempat terjadi aksi saling dorong antara rombongan kuasa hukum Zainal dengan pihak yang disebut sebagai perwakilan pihak lain.
Situasi di lokasi sempat memanas sebelum akhirnya dapat dikendalikan atas kedatangan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Kedatangan anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut untuk mediasi kedua belah pihak, kedua pihak yang saat ini sengketa tersebut sudah dalam persidangan di PN Pangkalan balai Banyuasin.
Kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Dr. Risma Situmorang, yang didampingi Tities Rachmawati, SH, MH, mengatakan pihaknya datang untuk melanjutkan upaya hukum sekaligus memastikan kliennya dapat kembali memasuki lokasi usaha yang diklaim sebagai miliknya.
“Hari ini kami datang bersama tim kuasa hukum, termasuk Ibu Tities Rachmawati sebagai kuasa hukum di Palembang, untuk berkoordinasi dan mencoba kembali memasuki lokasi ruko agar klien kami dapat melanjutkan aktivitas usahanya,” ujar Risma.
Sementara itu, Tities Rachmawati menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penghalangan terhadap kliennya.


