Polda Sumsel Musnahkan 1,39 Kilogram Sabu di Polres Lubuk Linggau, Wujud Transparansi Penegakan Hukum
LUBUK LINGGAU, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Lubuk Linggau menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman belakang Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan terhadap setiap perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan empat laporan polisi terkait peredaran gelap narkotika selama periode April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan lima orang tersangka yang saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari keseluruhan perkara tersebut, penyidik menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.453,88 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan sebanyak 1.395,99 gram dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Lubuk Linggau, penasihat hukum, serta instansi terkait lainnya. Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin blender yang telah diisi campuran air dan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke tempat pembuangan yang telah disiapkan.


