Polda Sumsel Musnahkan 1,39 Kilogram Sabu di Polres Lubuk Linggau, Wujud Transparansi Penegakan Hukum
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyidik dalam memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara terbuka sesuai prosedur.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya.
“Setiap pengungkapan perkara akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga proses pemusnahan barang bukti. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari transparansi penegakan hukum sekaligus wujud keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif. (DHO)


