Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Klaim Kliennya Dihalangi Masuk Ruko, Anggota DPRD Mediasi
“Kami sebagai warga negara yang taat hukum berusaha memasuki tempat ini karena kami membutuhkan bukti apakah benar klien kami dihalangi memasuki lokasi. Faktanya, hari ini kami kembali mendapat penghalangan, bahkan sempat terjadi kericuhan ketika hendak membuka akses masuk,” katanya.
Menurut Tities, sengketa kepemilikan lahan saat ini masih menjadi ranah hukum perdata yang harus diputuskan oleh pengadilan. Namun, ia menilai persoalan yang dihadapi kliennya saat ini adalah tidak dapat mengakses tempat usaha yang diklaim sebagai miliknya.
“Kami menghormati proses hukum mengenai kepemilikan lahan. Silakan itu diputuskan oleh pengadilan. Yang kami persoalkan adalah mengapa klien kami tidak diperbolehkan memasuki tempat usahanya sendiri,” ujarnya.
Tities juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya. Ia mengaku pihaknya mendapat intimidasi dari sejumlah orang yang berada di lokasi dan berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada kepolisian maupun organisasi advokat apabila ditemukan adanya pelanggaran etik.
Selain itu, ia mengklaim masih terdapat sejumlah aset milik kliennya yang berada di dalam area ruko, di antaranya kendaraan dan perlengkapan usaha.
Dalam kesempatan itu, Tities juga mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, bangunan itu diduga belum memiliki izin yang dipersyaratkan.
“Kami meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.(DHO)


