Kurir Sabu 51,53 Gram Diciduk Satresnarkoba Polres Muratara

MURATARA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang pria berinisial IPJ (31) yang diduga menjadi kurir sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 51,53 gram brutto sabu.
IPJ ditangkap di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan kurir sabu di Muratara tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi. Ciri-ciri pengendara tersebut sesuai dengan informasi yang telah diterima sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan IPJ untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 51,53 gram brutto.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau serta satu helai celana pendek warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IPJ diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap IPJ dengan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perkara tersebut, IPJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.
Saat ini, IPJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muratara. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penangkapan kurir sabu 51,53 gram di Muratara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. (DHO)








