Layanan 110 Jadi Kunci Polisi Bongkar Peredaran Sabu di OKU
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, menegaskan bahwa peran masyarakat melalui Layanan 110 menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
“Pagi di Semidang Aji, malam di Ulu Ogan, seluruhnya berawal dari laporan masyarakat. Layanan 110 menjadi penghubung utama antara masyarakat dan kepolisian. Setiap informasi yang masuk kami respons cepat dan terukur,” tegas Endro.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum OKU.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa efektivitas Layanan 110 semakin terbukti sebagai kanal pelaporan yang responsif dan terpercaya.
“Dua pengungkapan di dua lokasi berbeda dalam satu hari menunjukkan bahwa Layanan 110 bukan sekadar sarana pelaporan, tetapi menjadi bagian penting dari sistem penegakan hukum yang cepat dan terintegrasi. Kami menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujar Nandang.
Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus memanfaatkan Layanan Polisi 110 dalam melaporkan setiap indikasi tindak kriminalitas.


