Novri Antoni, Tahanan Kasus Narkotika yang Kabur dari Pengawalan Akhirnya Ditangkap

Ketika para tahanan diturunkan secara bergantian dalam kondisi tangan diborgol untuk diarahkan menuju pintu masuk rutan, lima tahanan berupaya melarikan diri dengan cara melompat dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Petugas kemudian berupaya mengendalikan situasi. Dua tahanan berhasil diamankan, sementara tiga lainnya, yakni Novri Antoni (38), Heri Feriyanto (50), dan Anwar Safri (39), berhasil meloloskan diri.
Dalam insiden tersebut, dua petugas pengawal dilaporkan mengalami luka.
Pasca kejadian, tim gabungan dari Kejari OKU, Polres OKU, dan petugas rutan langsung melakukan pengejaran serta penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ketiga tahanan tersebut.
Sebelumnya, Anwar Safri (39) telah berhasil diamankan di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (19/5/2026).
Dengan tertangkapnya Novri Antoni, kini hanya tersisa satu tahanan yang masih dalam pencarian aparat penegak hukum, yakni Heri Feriyanto.
Novri Antoni merupakan terdakwa perkara narkotika. Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, ia telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polda Sumsel bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan tuntas.
“Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap tahanan yang melarikan diri. Jajaran kami akan terus melakukan pengejaran secara maksimal sampai seluruh tahanan yang masih dalam pencarian berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Nandang.
Ia juga mengapresiasi kerja keras personel Polres OKU dan Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan kembali Novri Antoni.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan konsistensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel Polres OKU dan Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan kembali tahanan tersebut. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian,” ujar Nandang.
Polda Sumsel memastikan pencarian terhadap satu tahanan yang masih belum tertangkap terus dilakukan. Jajaran kepolisian juga mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(DHO)














