OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta di OKU, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Melalui keputusan itu, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta sebagai bagian dari proses penyelesaian bank yang telah berstatus dalam resolusi.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mengambil keputusan pencabutan izin usaha pada 3 November 2026.
Setelah pencabutan izin berlaku, proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan LPS, termasuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Di tengah keputusan pencabutan izin tersebut, OJK turut mengingatkan masyarakat, khususnya nasabah BPR Agritrans Batumarta, agar tidak panik.
OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mendapatkan perlindungan melalui program penjaminan LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau nasabah PT BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan OJK dalam keterangan resminya.
OJK juga menyatakan bahwa langkah pengawasan hingga pencabutan izin usaha merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan industri perbankan, melindungi kepentingan nasabah, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan seluruh kebijakan pengawasan dilaksanakan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
Melalui langkah tersebut, OJK berharap stabilitas industri jasa keuangan tetap terjaga sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat.(YL)







