Ombudsman RI Sidak Rutan Kelas I Palembang, Hak Warga Binaan Jadi Perhatian

Rutan Kelas I Palembang menyatakan kooperatif terhadap pelaksanaan monitoring dan pengawasan Ombudsman RI. Masukan serta rekomendasi perbaikan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada tahanan dan warga binaan.
Evaluasi secara berkala diperlukan agar standar pelayanan tidak hanya diterapkan secara administratif, tetapi juga dijalankan dalam praktik sehari-hari. Dengan demikian, berbagai aspek pelayanan yang belum optimal dapat menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan eksternal juga diharapkan memperkuat komitmen jajaran Rutan Kelas I Palembang dalam mencegah maladministrasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.
Pelaksanaan pengawasan dan pelayanan pemasyarakatan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan pemenuhan hak-hak tahanan serta warga binaan sesuai ketentuan hukum.
Melalui monitoring ini, Rutan Kelas I Palembang diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi dorongan untuk memperkuat integritas petugas serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.(YL)






