Optimalkan Potensi Wakaf Uang, Kanwil Kemenag Sumsel dan BWI Jalin Sinergi Strategis
Sementara itu, Ketua BWI Sumsel, Yeri Taswin, menyambut baik dan memberikan tanggapan positif atas komitmen Kanwil Kemenag Sumsel.
Melalui kesepakatan ini, BWI Sumsel berkomitmen untuk mengelola hasil wakaf uang yang dihimpun dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Yeri, hasil pengelolaan wakaf uang ini di antaranya digunakan untuk program peningkatan ekonomi umat, pendidikan, sosial, kesehatan, dan keagamaan.
Wakaf uang yang terkumpul akan menjadi Dana Abadi Umat dan pahala jariyah bagi para wakif.
“Kami akan memberikan laporan hasil pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang tersebut secara transparan kepada pihak Kemenag, serta terus melakukan pembinaan sepanjang tahun melalui sosialisasi undang-undang wakaf,” tutur Yeri.
Dalam pasal kesepakatan ditegaskan bahwa pelaksanaan wakaf uang ini mengedepankan prinsip tidak mengikat secara nominal dan bukan merupakan syarat mutlak bagi layanan administrasi maupun pendidikan, seperti pendaftaran siswa baru atau pencatatan nikah.
Untuk memudahkan penyetoran, para pewakaf (wakif) dapat menyalurkan dana melalui Rekening Bank Sumsel Babel Syariah dengan nomor rekening 801-37-77777 atas nama Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.
Juga dapat menggunakan fasilitas digital berupa layanan QRIS dan Virtual Account Billing yang telah disiapkan oleh BWI Sumsel.
Sebagai tindak lanjut, Pihak Kemenag Sumsel bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pemantauan di jajarannya.
Sementara itu, BWI Sumsel bertugas menghimpun, mengelola, serta memberikan laporan berkala mengenai hasil pengelolaan wakaf tersebut kepada pihak Kemenag.(YL)


