Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Tegal Binangun Plaju-Palembang Ditangkap Polisi

Kasus ini bermula dari laporan Muslim (25), seorang pekerja bangunan yang kehilangan sepeda motor di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.14 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di jalan depan rumah.
Motor tersebut telah dikunci stang sebelum ditinggalkan. Korban kemudian melanjutkan pekerjaannya.
Setelah selesai bekerja sekitar pukul 14.16 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan rekaman tersebut diketahui kendaraan miliknya telah dibawa oleh pelaku.
Sepeda motor yang hilang merupakan satu unit Honda dengan nomor polisi BG 4416 ADA. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Polisi Kembangkan Dugaan TKP Lain
Setelah MF ditangkap, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan MF dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Masih diperiksa penyidik untuk dikembangkan, terkait adanya dugaan pelaku lain dan TKP lain,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(DHO)











