Pembina Pramuka SMP Negeri 5 Palembang Ditangkap Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Polisi juga menyelidiki indikasi bahwa rekaman tindakan seksual tersebut akan diperjualbelikan melalui media sosial. Namun, dugaan transaksi itu belum dinyatakan terbukti dan masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk sementara penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Andes.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti digital untuk menelusuri kemungkinan penyebaran rekaman maupun keterlibatan pihak lain. Identitas korban tidak diungkapkan demi menjaga privasi dan melindungi mereka dari dampak lanjutan.
Penangkapan pria yang pernah menjadi pembina Pramuka di SMP Negeri 5 Palembang itu berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah perusahaan di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Sebelum mengamankan AHK, petugas mencocokkan identitas pria yang ditemukan di lokasi dengan dokumen, foto, dan video yang diperoleh selama penyelidikan.
Setelah identitasnya dipastikan, petugas membawa AHK ke kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, laptop, kartu identitas, serta perangkat yang diduga berkaitan dengan rekaman tindakan seksual.
Barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendukung penyidikan, menelusuri bukti digital, serta memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, AHK disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (3) huruf a dan b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Menurut keterangan polisi, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Penerapan pasal serta ancaman pidana akan mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, termasuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain dan melengkapi alat bukti.
Polisi juga terus menelusuri dugaan penggunaan rekaman sebagai sarana ancaman serta indikasi penyebarannya melalui media sosial.
Proses hukum masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AHK harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DHO)








