Pembina Pramuka SMP Negeri 5 Palembang Ditangkap Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang pria berinisial AHK (24), yang pernah menjadi pembina ekstrakurikuler Pramuka di SMP Negeri 5 Palembang.
AHK ditangkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Polisi kini mendalami dugaan tindak pidana terhadap sejumlah korban, termasuk indikasi penyebaran rekaman melalui media sosial.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi pada 8 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan perbuatan yang dilaporkan korban.
“Setelah menerima laporan, anggota Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Andes, Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak November 2021 hingga Agustus 2026. Korban yang pertama kali dilaporkan merupakan seorang pelajar laki-laki berinisial R, yang saat peristiwa dilaporkan berusia 17 tahun.
Dugaan peristiwa pertama disebut terjadi ketika AHK datang dan menginap di rumah korban di Kecamatan Gandus, Palembang. Dugaan perbuatan serupa kemudian dilaporkan kembali terjadi pada waktu berbeda, termasuk pada 2022, 2024, hingga Agustus 2026.
Dalam penyelidikan, polisi mendalami dugaan penggunaan iming-iming pemberian telepon genggam serta ancaman untuk mengendalikan korban.
Menurut keterangan Andes, rekaman tindakan seksual diduga digunakan untuk menekan korban agar kembali menuruti permintaan tersangka.
“Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan iming-iming memberi HP dan mengancam korban. Saat melakukan aksinya, perbuatan tersebut direkam untuk mengancam korban agar mengulangi perbuatannya lagi,” kata Andes.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lain yang mengalami pola serupa.
Pengembangan perkara mengarah pada dugaan adanya korban lain. Andes menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pengembangan sementara, terdapat enam anak lain serta satu orang dewasa yang juga diduga mengalami pelecehan seksual.
Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk memperjelas jumlah korban, rangkaian kejadian, dan dugaan keterlibatan tersangka dalam setiap peristiwa.








