Pemkab OKI Mantapkan Penerapan Manajemen Talenta ASN
“Dengan dasar hukum ini, pelaksanaan manajemen talenta dapat berjalan terarah, objektif, dan sesuai prinsip meritokrasi,” kata Asmar.
Ia menambahkan, sebanyak 14.261 pegawai Pemkab OKI kini telah terdata dalam sistem.
Sementara itu, kebutuhan formasi jabatan struktural yang akan diisi melalui manajemen talenta meliputi 3 jabatan pimpinan tinggi pratama, 8 jabatan administrator, dan 71 jabatan pengawas yang masih lowong.
“Dengan dukungan BKN serta seluruh perangkat daerah, kami optimistis implementasi manajemen talenta dapat berjalan bertahap dan berkelanjutan untuk mewujudkan birokrasi yang kompeten, berintegritas, dan adaptif,” ucapnya.
Wakil Kepala BKN Suharmen mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan Pemkab OKI.
Ia menilai keseriusan daerah dalam mengelola data talenta menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola ASN secara nasional.
“Tujuannya memastikan suksesi yang tepat, menciptakan talenta unggul, meningkatkan profesionalisme birokrasi, serta mendukung sistem merit,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keselarasan kinerja ASN dengan visi dan misi kepala daerah.
“ASN yang menduduki jabatan harus melalui manajemen talenta dengan orientasi pada tujuan tersebut,” ujar Suharmen.
Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN BKN Samsul Hidayat menambahkan, sistem ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif berbasis data.
“Sistem ini melihat rekam jejak kompetensi, pengalaman kerja, dan pendidikan, sehingga hasilnya diharapkan lebih akurat dibandingkan asesmen konvensional,” katanya.(nisa)


