Pemkot Palembang Percepat Sertifikasi Halal dan NKV, Keamanan Pangan Jadi Prioritas

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pemerintah Kota Palembang memperkuat pengawasan keamanan pangan asal hewan sekaligus mendorong percepatan sertifikasi halal dan penerapan higiene sanitasi bagi pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Halal dan Higiene Sanitasi bagi Pelaku Usaha di Kota Palembang yang dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Ir. Ar. H.K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI, di Ruang Parameswara, Senin (12/10/2026).
Rakor ini menjadi wadah untuk menyatukan langkah pemerintah daerah, instansi terkait, asosiasi, dan pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keamanan pangan. Perhatian khusus diberikan pada produk pangan asal hewan yang membutuhkan pengawasan sejak proses produksi hingga beredar ke konsumen.
Isnaini Madani menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan di bidang peternakan, pengawasan pangan, serta pembinaan pelaku usaha. Menurutnya, dukungan semua pihak diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pemenuhan kebutuhan bahan pangan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Pemkot Palembang mendorong pengawasan bahan baku pangan asal hewan agar memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan konsumsi.
Selain mendukung program tersebut, pemerintah kota juga mendorong unit usaha pangan asal hewan untuk segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kedua aspek ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan standar usaha sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
Sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai pemenuhan ketentuan kehalalan produk, sedangkan NKV berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi pada unit usaha produk hewan. Penerapan standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pangan di Kota Palembang.
Pengawasan tidak hanya menyasar produk yang dijual kepada masyarakat, tetapi juga lalu lintas ternak yang masuk dan keluar wilayah Kota Palembang. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana, flu burung, dan rabies.





