Pemkot Palembang Percepat Sertifikasi Halal dan NKV, Keamanan Pangan Jadi Prioritas

Koordinasi antara pemerintah, peternak, pedagang, serta pihak terkait dinilai penting untuk memastikan ternak yang diperdagangkan memenuhi persyaratan kesehatan. Dengan demikian, potensi penyebaran penyakit dapat ditekan dan kesehatan hewan maupun masyarakat tetap terlindungi.
Persoalan perdagangan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha juga menjadi perhatian. Aktivitas penjualan yang melibatkan peternak dan pedagang musiman membutuhkan penataan agar berlangsung tertib, tanpa mengabaikan persyaratan kesehatan dan keamanan hewan.
Pemkot Palembang berharap berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama berkelanjutan. Keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, asosiasi, komunitas, serta pelaku usaha diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan kepada pihak yang membutuhkan.
Dalam pengawasan pangan asal hewan, prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) menjadi salah satu acuan penting. Prinsip tersebut bertujuan memastikan produk yang sampai ke tangan konsumen layak dikonsumsi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penerapan standar keamanan pangan dan higiene sanitasi juga diharapkan mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas proses produksi, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi produk. Dengan pengawasan yang konsisten, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik saat membeli dan mengonsumsi pangan asal hewan.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, MMT; Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. Supadmi Kohar, M.M., CP.Ht; kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang; para camat se-Kota Palembang; perwakilan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Kurban Kota Palembang; Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Kota Palembang; serta komunitas pecinta hewan.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkot Palembang menargetkan penguatan sinergi antarinstansi dan pelaku usaha dalam mempercepat pemenuhan standar halal, meningkatkan higiene sanitasi, serta memperketat pengawasan kesehatan hewan dan keamanan pangan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem penyediaan pangan asal hewan yang lebih aman dan berkualitas sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.(YL)





