Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir 31 Oktober, Ini Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan Warga

Ia juga mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan bekas agar memanfaatkan pembebasan BBNKB II sebelum program pemutihan berakhir.
Tingginya pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan Sumsel terlihat dari peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran PKB.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, hingga 28 Oktober 2026 tercatat sebanyak 147.065 kendaraan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jumlah tersebut meningkat 17,27 persen atau bertambah 21.662 kendaraan dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 125.403 kendaraan.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan adanya respons positif masyarakat terhadap program keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah.
“Terjadi peningkatan pembayaran PKB dari 125.403 kendaraan pada September menjadi 147.065 kendaraan hingga 28 Oktober 2026. Ada penambahan sebanyak 21.662 kendaraan atau meningkat 17,27 persen,” kata Rizwan.
Tidak hanya pembayaran PKB, pemanfaatan pembebasan BBNKB II juga mengalami peningkatan signifikan.
Hingga 28 Oktober 2026, sebanyak 5.700 kendaraan telah melakukan proses balik nama. Angka tersebut meningkat sekitar 229 persen dibandingkan September 2026 yang hanya mencapai 1.734 kendaraan.
“Untuk BBNKB II, peningkatannya cukup signifikan. Dari 1.734 kendaraan pada September menjadi 5.700 kendaraan hingga 28 Oktober. Ini menunjukkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraannya,” ungkap Rizwan.
Dengan berakhirnya program pemutihan pada 31 Oktober 2026, masyarakat yang belum memanfaatkan keringanan diharapkan segera mengurus pembayaran pajak maupun administrasi balik nama kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan bekas, kesempatan pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan untuk memperbarui dokumen kepemilikan sesuai identitas pemilik saat ini.
Pemprov Sumsel berharap program pemutihan tersebut tidak hanya mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan menjaga kelengkapan administrasi kendaraan.(DIT)








