Status BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Cek dan Mengaktifkannya Kembali

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) diminta lebih aktif memeriksa status kepesertaannya. Imbauan ini menyusul penyesuaian data penerima bantuan yang menyebabkan sejumlah peserta mengalami penonaktifan.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama peserta yang selama ini mengandalkan bantuan pemerintah untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa status kepesertaan dapat diperiksa melalui sejumlah kanal resmi, mulai dari layanan PASTI JKN hingga aplikasi Mobile JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penyesuaian kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang.
Penentuan penerima bantuan juga mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi masuk dalam kriteria desil 1–5 tidak termasuk kelompok sasaran penerima bantuan iuran tersebut.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.
Bagi masyarakat yang merasa masih tergolong miskin atau kurang mampu, tetapi tercatat dalam kelompok desil 6–10, BPJS Kesehatan menyarankan agar segera melakukan pembaruan data sosial ekonomi.
Peserta diberikan waktu 90 hari untuk memperbarui data apabila informasi yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Proses pembaruan dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat.
Masyarakat juga dapat memeriksa data kesejahteraannya melalui laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sebaliknya, peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik dan mampu membayar iuran sendiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan mandiri agar perlindungan kesehatan tetap berlanjut.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria,” kata Rizzky.







