Status BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Cek dan Mengaktifkannya Kembali

Penonaktifan kepesertaan bukan berarti peserta tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali perlindungan JKN.
BPJS Kesehatan menjelaskan, terdapat mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI JK yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Kriteria tersebut mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan pengaktifan kembali, peserta perlu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat,” jelas Rizzky.
Untuk menghindari kendala ketika membutuhkan layanan medis, peserta dapat memastikan status kepesertaannya melalui beberapa saluran resmi berikut:
- Microsite PASTI JKN melalui https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/.
- Aplikasi Mobile JKN.
- Layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai membutuhkan pengobatan untuk memeriksa status kepesertaan.
Peserta yang mendapati statusnya nonaktif disarankan segera mencari informasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut penting agar persoalan administrasi dapat ditindaklanjuti dan akses perlindungan kesehatan tetap terjaga.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia,” tutup Rizzky.(YL)








